Sekjen MPN KAI Klarifikasi Resmi Soal Dugaan Keterlibatan Paris Yasir dalam Kasus Pasar Lassang-Lassang Jeneponto

Jeneponto  — Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Pusat Komite Advokat Indonesia (KAI), Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan kuasa hukum terpidana Haruna Dg Talli, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, H. Paris Yasir, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Tahun Anggaran 2017.

Binsar menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan pengadilan tidak otomatis menjadikan orang tersebut sebagai pelaku tindak pidana, apalagi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum acara pidana.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah atau diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Binsar, pertimbangan Majelis Hakim dalam suatu putusan merupakan bagian dari analisis yuridis terhadap terdakwa yang diadili, bukan alat bukti baru yang berdiri sendiri untuk menjerat pihak lain, termasuk nama Paris Yasir.

“Pertimbangan hakim tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mempidanakan orang lain. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik atau narasi sepihak,” tegasnya.

Menanggapi penggunaan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perkara Haruna Dg Talli, Binsar menekankan bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara asumtif, meskipun kuasa hukum terdakwa menyatakan adanya dugaan keterlibatan H. Paris Yasir dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

“Turut serta harus dibuktikan secara konkret, individual, dan berbasis peran nyata masing-masing pihak. Tidak bisa disimpulkan hanya karena adanya relasi jabatan atau penyebutan dalam persidangan,” katanya.

Binsar menegaskan bahwa KAI mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan independen. Namun ia juga menekankan agar tidak memberikan stigma negatif kepada Bupati Jeneponto, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami dari Komite Advokat Indonesia menyampaikan klarifikasi ini bertindak atas nama organisasi dan demi kepentingan masyarakat Jeneponto. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tekanan, tanpa kriminalisasi, dan tanpa trial by the press, sambil tetap menghormati nama baik setiap pejabat publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Haruna Dg Talli, Adv. Jeanne Sumeisey, S.H., M.H., menyatakan di beberapa media online bahwa terdapat dugaan keterlibatan H. Paris Yasir dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.

Laporan wartawan Bangka SULSEL